“ Dan di antara tanda-tanda (kebesaran) -Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya "
( Ar-Ruum ayat 21 )
Sejalan dan Searah bahwa bersama akan lebih mudah menjadi suatu kekuatan dan keyakinan bahwa Pernikahan kelak akan membukakan banyak pintu-pintu Rezeki, seberapapun kekurangan yang ada pada diri kami sebagai MANUSIA. Dengan keyakinan ALLAH akan cukupkan dengan Kasih Sayang & Kuasa-Nya. Kami memantapkan hati untuk meminta izin kepada orangtua. Dengan sedikit bekal keberanian dan sepenuhnya keyakinan bahwa tanpa pertolongan Allah kita tidak akan sampai di tahap ini, Alhamdulillah orangtua menyambut baik niat kami berdua.
(Khitbah 31 Desember 2023)
Berangkat dari rumusan masalah bersama yang telah di paparkan sebelumnya, maka mengacu pada Kompilasi Hukum Islam bahwa Khitbah adalah salah satu prosesi lamaran dimana pihak dari keluarga laki-laki berkunjung ke rumah calon mempelai perempuan. Di dalam pertemuan itu, pihak keluarga laki-laki akan mengungkapkan tujuan datang ke rumah yaitu mengajak calon mempelai perempuan untuk membangun rumah tangga atau menikah.Dalam proses khitbah, pihak perempuan hanya perlu menjawab “iya” atau “tidak”.
Dan apa yang nuy jawab ketika itu ? "Oo tentu saja IYA" xixixi
Akibat hukum dari menyetujui khitbah tersebut, maka nuy bisa disebut sebagai makhthubah, yaitu perempuan yang sudah resmi dilamar oleh laki-laki. Dengan begitu, perempuan tersebut tidak diizinkan untuk menerima lamaran dari laki-laki lain.
Berdasaran UU No 1 Thn 1974 Tentang Perkawinan
BAB I (Pasal 1) Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam islam Pernikahan disebut Mitsaqan Ghalizon sebuah perjanjan yang agung, perjanjian yang bukan untuk dipermainkan. Pendapat Ibnu Katsir dalam menafsirkan lafal Mitsaqan Ghalizon ia mengutip hadis shahih dari Jabir dalam kitab Shahih Muslim yang menyatakan bahwa "Ketika seorang laki-laki mengambil perempuan dari orangtuanya dengan maksud dinikahi, berarti laki-laki tersebut telah melakukan perjanjian atas nama Allah sebagaimana ia telah menghalalkan melalui kalimat Allah"
Maka ditanggal ini kami bersepakat hidup bersama untuk menyempurnakan agama dan menjalankan sunnah Rasulullah SAW.
Tentunya akan banyak hal yang kami lalui dalam proses berlayar nya Rumah Tangga ini sampai pada kata akhir BAB Kesimpulan.
Sadar akan kekurangan sebagai manusia yang lemah, diselimuti nafsu dan amarah. Dengan kerendahan hati kami memohon keridhoan saudara/saudari untuk mendoakan kami dalam menjalani rumah tangga ini. Semoga Allah ridha dan memberikan kami keberkahan dalam berumah tangga. Aamiin 🤲🏻✨
Wedding Gift
Wishes